Peraturan pemerintah tentang lembur karyawan menjadi acuan bagi perusahaan ketika meminta pekerja menjalankan tugas melebihi waktu kerja reguler.
Lembur tidak hanya berarti bekerja lebih lama, tetapi juga berkaitan dengan batas waktu, persetujuan pekerja, pencatatan, pembayaran upah, dan kewajiban perusahaan selama pekerjaan tambahan berlangsung.
Perusahaan perlu memahami aturan tersebut agar kebijakan internal tidak bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Selain itu, HR membutuhkan prosedur yang jelas untuk memastikan setiap pekerjaan lembur memiliki data pendukung sebelum masuk ke proses penggajian.
Salah satu regulasi yang mengatur waktu kerja lembur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini membahas berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk waktu kerja, waktu istirahat, waktu kerja lembur, serta upah kerja lembur.
Waktu Kerja Lembur Memiliki Batas
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Namun, batas 18 jam dalam satu minggu tersebut tidak termasuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Ketentuan tersebut membuat perusahaan perlu mencatat durasi lembur setiap karyawan secara teratur. HR sebaiknya tidak hanya melihat total jam tambahan pada akhir periode karena waktu pelaksanaan juga memengaruhi pengelolaan data lembur.
Informasi dari aplikasi absensi online dapat membantu perusahaan mengetahui jadwal serta waktu kehadiran karyawan. Data tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan informasi lembur untuk memastikan durasi pekerjaan tambahan tercatat secara lebih akurat.
Namun, waktu pulang yang lebih lambat dari jadwal tidak otomatis menunjukkan seluruh selisih waktunya sebagai lembur. Perusahaan tetap perlu melakukan verifikasi berdasarkan pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.
Persetujuan Menjadi Bagian dari Pelaksanaan Lembur
Selain membatasi waktu, pemerintah mengatur prosedur sebelum karyawan menjalankan lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut bahwa pelaksanaan waktu kerja lembur harus berdasarkan perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Perintah dan persetujuan tersebut dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perusahaan juga perlu membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat informasi mengenai pekerja serta lamanya waktu lembur.
Dokumentasi tersebut membantu perusahaan menerapkan hitungan lembur pemerintah dengan data yang lebih jelas. HR dapat mengetahui durasi pekerjaan tambahan dan jenis hari pelaksanaannya sebelum menentukan upah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, alur lembur sebaiknya dimulai dari perintah atau pengajuan, dilanjutkan dengan persetujuan, pencatatan waktu, kemudian verifikasi. Prosedur yang konsisten akan mempermudah pemeriksaan ketika terdapat perbedaan antara catatan karyawan dan data perusahaan.
Perusahaan Perlu Memenuhi Hak Selama Lembur
Peraturan mengenai lembur juga mencakup kewajiban pengusaha terhadap pekerja. Pada dasarnya, perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembayaran upah, perusahaan perlu memberikan kesempatan istirahat secukupnya. Apabila waktu kerja lembur berlangsung selama empat jam atau lebih, pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kilokalori. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat diganti dengan uang.
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur pengecualian pembayaran upah lembur bagi golongan jabatan tertentu. Namun, perusahaan perlu memperhatikan karakteristik jabatan dan pengaturannya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Oleh sebab itu, HR tidak sebaiknya menentukan hak lembur hanya berdasarkan nama atau level jabatan. Perusahaan perlu melihat ketentuan yang berlaku sekaligus dokumen ketenagakerjaan yang digunakan.
Pengelolaan yang teratur membantu perusahaan menjaga konsistensi antara kebijakan, pencatatan waktu, dan pembayaran. Selain mempermudah payroll, dokumentasi tersebut memberikan dasar yang lebih jelas ketika perusahaan atau karyawan perlu memeriksa kembali data lembur.
Kesimpulan
Peraturan pemerintah tentang lembur karyawan mengatur lebih dari sekadar jumlah jam kerja tambahan. Perusahaan perlu memperhatikan batas waktu lembur, perintah dan persetujuan pekerja, pencatatan pelaksanaan, pembayaran upah, serta kewajiban lain selama lembur berlangsung.
Dengan memahami PP Nomor 35 Tahun 2021 dan menjaga data kerja tetap teratur, perusahaan dapat membuat prosedur lembur yang lebih jelas. HR juga memiliki informasi yang lebih mudah diverifikasi sebelum menentukan hak lembur dan memprosesnya dalam penggajian.
