Hak upah lembur karyawan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan ketika pekerja menjalankan tugas melebihi waktu kerja reguler. Tambahan jam kerja tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional, tetapi juga menimbulkan kewajiban yang perlu dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Perusahaan perlu memiliki prosedur lembur yang jelas agar setiap pekerjaan tambahan tercatat dengan baik. HR perlu mengetahui siapa yang melakukan lembur, kapan pekerjaan berlangsung, berapa lama durasinya, dan apakah pelaksanaannya telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Salah satu regulasi yang mengatur waktu dan upah kerja lembur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut dapat menjadi dasar perusahaan dalam mengelola pekerjaan tambahan sekaligus menentukan hak yang diterima karyawan.
Upah Menjadi Hak atas Pekerjaan Lembur
Pada dasarnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Karena itu, perusahaan perlu memastikan pekerjaan tambahan memiliki pencatatan yang jelas sebelum memproses pembayaran.
Pelaksanaan waktu kerja lembur juga harus berdasarkan perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Perintah dan persetujuan tersebut dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Pencatatan waktu kehadiran dapat mendukung proses verifikasi. Perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi online untuk menyimpan informasi waktu masuk dan keluar secara lebih terstruktur. Namun, HR tetap perlu memastikan bahwa tambahan waktu tersebut memang merupakan pekerjaan lembur.
Dengan proses tersebut, perusahaan memiliki dasar yang lebih jelas ketika menentukan hak karyawan dan mengurangi risiko perbedaan data pada saat payroll.
Besaran Upah Mengikuti Ketentuan Lembur
Hak atas upah lembur tidak berarti setiap jam tambahan memiliki nominal pembayaran yang sama. Perusahaan perlu memperhatikan jumlah jam serta jenis hari ketika lembur dilakukan.
Untuk lembur pada hari kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pembayaran sebesar 1,5 kali upah sejam untuk jam kerja lembur pertama. Selanjutnya, setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
Sementara itu, pekerjaan lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi memiliki skema pengali tersendiri. Karena itu, penerapan hitungan lembur pemerintah perlu memperhatikan jadwal kerja karyawan, durasi lembur, jenis hari, serta dasar upah yang digunakan.
Upah sejam sendiri dihitung berdasarkan upah bulanan dengan rumus 1/173 dikalikan upah sebulan. Artinya, HR membutuhkan data pengupahan sekaligus data waktu kerja yang akurat sebelum menentukan nominal akhir.
Perusahaan sebaiknya tidak menetapkan satu nominal lembur yang sama tanpa memeriksa kondisi tersebut. Pemeriksaan membantu menjaga pembayaran tetap sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.
Perhatikan Pengecualian dan Hak Lainnya
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur pengecualian kewajiban pembayaran upah lembur bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu. Golongan tersebut memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan memperoleh upah lebih tinggi.
Namun, perusahaan perlu mengatur golongan jabatan tertentu tersebut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jika tidak terdapat pengaturan, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar upah kerja lembur.
Selain pembayaran, perusahaan perlu memberikan kesempatan istirahat secukupnya kepada pekerja yang menjalankan lembur. Apabila lembur dilakukan selama empat jam atau lebih, pengusaha juga wajib memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kilokalori. Makanan dan minuman tersebut tidak dapat diganti dengan uang.
Oleh sebab itu, hak karyawan ketika lembur tidak hanya berkaitan dengan nominal pembayaran. Perusahaan perlu memperhatikan prosedur, waktu istirahat, serta kewajiban lain selama pekerjaan tambahan berlangsung.
Kesimpulan
Hak upah lembur karyawan perlu dikelola berdasarkan data waktu kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan pada dasarnya wajib membayar upah kerja lembur ketika mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan untuk setiap kondisi.
HR perlu menjaga pencatatan lembur tetap teratur agar durasi, jenis hari, dan dasar pembayaran dapat diperiksa sebelum payroll. Dengan pengelolaan yang jelas, perusahaan dapat memenuhi hak karyawan sekaligus membuat proses pembayaran lembur lebih transparan dan mudah ditelusuri.
